melaksanakan kewajibannya dalam membuat akta otentik pada pembuatan akta jaminan fidusia akan diberlakukan sanksi sesuai pelangaran yang dilakukan oleh notaris, berupa sanksi secara Perdata, Administratif, dan Kode Etik.
Otentisitas Suatu Akta Otentik Oleh : Arief Rachman.,SH.,M.Kn 1. Kebutuhan untuk Membuat Suatu Bukti Dalam masyarakat kita yang sangat kental dengan adat kebiasaan, peristiwa-peristiwa yang penting umumnya dibuktikan dengan persaksian dari beberapa orang saksi. Biasanya, yang menjadi saksi-saksi hidup untuk peristiwa-peristiwa itu adalah para tetangga, teman sekampung atau pegawai desa. AKTA OTENTIK | Yasmu'i pemilik Blog Petinggi Nggedabrus ... AKTA OTENTIK. Menurut bentuknya maka akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa , menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentngan. Syarat Prosedur dan Pengertian Akta PPAT | Notaris VICTORY ... PPAT : Membuat akta otentik mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. PPAT Sementara : Membuat akta otentik mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di dalam wilayah kerja jabatannya. PPAT Khusus : Membuat akta otentik secara khusus dalam penunjukannya. Tata Cara Pembuatan Akta PPAT | Notaris VICTORY SH MKn PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta …
Mar 20, 2015 · Mengenai kewenangan Notaris, Pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jabatannya, berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta Perbedaan Akta Otentik & Akta di Bawah Tangan | Libera Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Banyak orang yang menganggap bahwa akta otentik merupakan perjanjian yang bermeterai, sedangkan akta di bawah tangan tidak membutuhkan meterai. Agar tidak salah memahami perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan, LIBERA akan menjabarkannya Otentisitas Suatu Akta Otentik | notarisarief Otentisitas Suatu Akta Otentik Oleh : Arief Rachman.,SH.,M.Kn 1. Kebutuhan untuk Membuat Suatu Bukti Dalam masyarakat kita yang sangat kental dengan adat kebiasaan, peristiwa-peristiwa yang penting umumnya dibuktikan dengan persaksian dari beberapa orang saksi. Biasanya, yang menjadi saksi-saksi hidup untuk peristiwa-peristiwa itu adalah para tetangga, teman sekampung atau pegawai desa. AKTA OTENTIK | Yasmu'i pemilik Blog Petinggi Nggedabrus ... AKTA OTENTIK. Menurut bentuknya maka akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa , menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentngan.
Kumpulan Akta-Akta Notaris: AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT ... Berdasarkan definisi tersebut diketahui bahwa suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik harus memenuhi syarat-syarat yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, dan pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang untuk membuat akta tersebut ditempat di mana akta dibuat. Ulasan lengkap : Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Mar 20, 2015 · Mengenai kewenangan Notaris, Pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jabatannya, berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta Perbedaan Akta Otentik & Akta di Bawah Tangan | Libera Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Banyak orang yang menganggap bahwa akta otentik merupakan perjanjian yang bermeterai, sedangkan akta di bawah tangan tidak membutuhkan meterai. Agar tidak salah memahami perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan, LIBERA akan menjabarkannya Otentisitas Suatu Akta Otentik | notarisarief
Mar 20, 2015 · Mengenai kewenangan Notaris, Pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jabatannya, berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta
Maka dari itu, Anda perlu mengetahui kewenangan masing-masing pejabat umum yang dapat membuat akta otentik yang Anda butuhkan. Jika Anda membutuhkan akta berkaitan dengan tanah, misalnya jual beli tanah atau menjaminkan tanah dengan hak tanggungan, maka PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. Pengertian dan Perbedaan Akta Otentik dengan Akta Di bawah ... Apr 16, 2014 · Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu Student Blog: Cara Membuat Akta Notaris Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.